Langsung ke konten utama

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Banyak para guru kebingungan, mengapa mereka tidak bisa untuk naik pangkat ke IIIB, IIIC, IIID, dan seterusnya. Padahal, angka kredit sudah memenuhi untuk kenaikan pangkat? Setelah usut punya usut, permasalahan mereka tidak bisa naik pangkat, yaitu terkendala pada nilai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mereka yang masih di bawah nilai standar ketetapan untuk naik pangkat.

Kebanyakan para guru tidak mengerti apa sih yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) itu? Pada postingan kali ini, admin akan berbagi informasi tentang apa sih PKB itu?

Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, “Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesionalitasnya”. Berdasarkan pengertian tersebut, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dapat diartikan sebagai pengembangan kompetensi yang berhubungan dengan tugas guru atau tugas yang menunjang kinerja guru sebagai guru yang profesional.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:

  1. Pengembangan Diri, kegiatan pengembangan diri yang bisa diberikan angka kreditnya terbagi dua, yaitu: a. mengikuti diklat fungsional, b. melaksanakan kegiatan kolektif guru.
  2. Publikasi Ilmiah, publikasi ilmiah yang dapat diberikan angka kreditnya, yaitu: a. membuat publikasi ilmiah hasil penelitian, b. membuat publikasi buku.
  3. Karya Inovatif, karya inovatif yang dapat diberikan angka kreditnya, yaitu: a. menemukan teknologi tepat guna, b. menemukan/menciptakan karya seni, c. membuat/memodifikasi alat pelajaran, d. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada setiap pangkat atau jabatan guru dapat diliat pada gambar di bawah ini:


Demikian pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) semoga bermanfaat.

Sumber: dari berbagai sumber media cetak dan online.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Peserta Yang Dinyatakan Lulus dan Diterima untuk Diusulkan Menjadi CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Pengumuman Peserta Yang Dinyatakan Lulus dan Diterima untuk Diusulkan Menjadi CPNSD Pemerintah Kabupaten Bondowoso dari Program PTT Kementerian Kesehatan Tahun 2017 Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor : 813/456/430.6.2/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pengumuman Peserta Yang Dinyatakan Lulus dan Diterima untuk Diusulkan Menjadi CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso dari Program PTT Kementerian Kesehatan Tahun 2017, dengan ini diumumkan Nama Peserta Ujian yang berhasil LULUS dan diterima untuk diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Surat Pengumuman 2. Nama Peserta Ujian yang berhasil Lulus dan Diterima untuk Diusulkan Menjadi CPNS Catatan  : Bagi Peserta yang dinyatakan LULUS agar hadir di  Aula Antapura Nayaka Wibawa BKD Bondowoso  pada hari  Senin  tanggal  27 Februari 2017  pukul  15.00 WIB  dengan membawa  Tanda Peserta Ujian S...

PLPG Shift 2 Rayon 116 Unej Tahun 2014

PLPG Shift 2 Rayon 116 Unej Tahun 2014 - Berikut daftar peserta PLPG Shift 2 Rayon 116 Unej 2014 yang kami link dari website resmi PLPG Unej: Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu peserta PLPG Sertifikasi Guru di Rayon 116 Universitas Jember Shift 2 (9 – 18 Juli 2014) Daftar Peserta dan Penginapan Shift 2  :  Peserta Shift 2 Check in dumulai pukul 14.00 tanggal 9 Juli 2014 di hotel yang ditentukan Kepada semua peserta  diharuskan  membawatanda pengenal yang masih berlaku, biodata yang telah diisi dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ( form ), dan lainnya ( (Lihat menu ketentuan) Bagi peserta PLPG, jika dikemudian hari ditemukan peserta yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru (sesuai buku 1 penetapan peserta) yang dibuktikan oleh Berkas PLPG, maka peserta tersebut dinyatakan BMP (Belum memenuhi persyaratan). Tambahan peserta shift 2: Bersama ini kami mengundang peserta PLPG tambahan shift 2 untuk rombongan belajar Bahasa...

SISWA SDN KALISAT MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH UTAMA

SISWA SDN KALISAT MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH UTAMA DI SDN SEMPOL 1 Siswa SDN Kalisat telah selesai mengikuti satu rangkaian kegiatan puncak, Ujian Sekolah Utama yang terdiri dari tiga mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Sedangkan mata pelajaran lainya dilanjutkan di sekolah masing-masing. Hal ini sesuai dengan kesepakatan hasil musyawarah K3S kecamatan Sempol. Dengan tujuan menghemat biaya. Sebab untuk mengikuti Ujian Sekolah yang dikelompokkan di SDN Sempol 1, siswa dan siswi SDN Kalisat harus dipondokkan di daerah terdekat. Jika tidak dipondokkan maka sangat mustakhil anak-anak dapat mengikuti Ujian Sekolah datang tepat waktu. Karena sebagai SD terpencil medan SDN Kalisat ke SDN Sempol 1 sangat ektrim, terjal, berbatu, dan berlumpur jika hujan dan memakan waktu yang cukup lama. Dengan demikian, pelaksanaan Ujian Sekolah ini tentu memakan biaya yang cukup banyak. Terutama transportasi dan makan siswa-siswi dan guru-guru pendamping selama pelaksanaan Ujian...