Langsung ke konten utama

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Banyak para guru kebingungan, mengapa mereka tidak bisa untuk naik pangkat ke IIIB, IIIC, IIID, dan seterusnya. Padahal, angka kredit sudah memenuhi untuk kenaikan pangkat? Setelah usut punya usut, permasalahan mereka tidak bisa naik pangkat, yaitu terkendala pada nilai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mereka yang masih di bawah nilai standar ketetapan untuk naik pangkat.

Kebanyakan para guru tidak mengerti apa sih yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) itu? Pada postingan kali ini, admin akan berbagi informasi tentang apa sih PKB itu?

Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, “Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesionalitasnya”. Berdasarkan pengertian tersebut, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dapat diartikan sebagai pengembangan kompetensi yang berhubungan dengan tugas guru atau tugas yang menunjang kinerja guru sebagai guru yang profesional.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:

  1. Pengembangan Diri, kegiatan pengembangan diri yang bisa diberikan angka kreditnya terbagi dua, yaitu: a. mengikuti diklat fungsional, b. melaksanakan kegiatan kolektif guru.
  2. Publikasi Ilmiah, publikasi ilmiah yang dapat diberikan angka kreditnya, yaitu: a. membuat publikasi ilmiah hasil penelitian, b. membuat publikasi buku.
  3. Karya Inovatif, karya inovatif yang dapat diberikan angka kreditnya, yaitu: a. menemukan teknologi tepat guna, b. menemukan/menciptakan karya seni, c. membuat/memodifikasi alat pelajaran, d. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada setiap pangkat atau jabatan guru dapat diliat pada gambar di bawah ini:


Demikian pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) semoga bermanfaat.

Sumber: dari berbagai sumber media cetak dan online.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Peserta Yang Dinyatakan Lulus dan Diterima untuk Diusulkan Menjadi CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Pengumuman Peserta Yang Dinyatakan Lulus dan Diterima untuk Diusulkan Menjadi CPNSD Pemerintah Kabupaten Bondowoso dari Program PTT Kementerian Kesehatan Tahun 2017 Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor : 813/456/430.6.2/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pengumuman Peserta Yang Dinyatakan Lulus dan Diterima untuk Diusulkan Menjadi CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso dari Program PTT Kementerian Kesehatan Tahun 2017, dengan ini diumumkan Nama Peserta Ujian yang berhasil LULUS dan diterima untuk diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Surat Pengumuman 2. Nama Peserta Ujian yang berhasil Lulus dan Diterima untuk Diusulkan Menjadi CPNS Catatan  : Bagi Peserta yang dinyatakan LULUS agar hadir di  Aula Antapura Nayaka Wibawa BKD Bondowoso  pada hari  Senin  tanggal  27 Februari 2017  pukul  15.00 WIB  dengan membawa  Tanda Peserta Ujian S...

Penetapan dan Pendistribusian Kuota Tunjangan Khusus

Penetapan dan Pendistribusian Kuota Tunjangan Khusus 2016 Kabar informasi mengenai tunjangan khusus memang tidak ada habisnya. Selain mekanisme penyaluran yang sudah Anda tahu, mari kita simak bagaimana penetapan dan pendistribusian kuota tunjangan khusus 2016. Apa itu penetapan dan pendistribusian tunjangan? khusus untuk tahun 2016 pada tunjangan khusus telah tertera dalam juknisnya. Semua itu mencakup segala aspek tentang pencairan dana ke setiap daerah. Tentunya untuk mendapatkan tunjangan khusus, kita harus tahu alur tunjangan tersebut. Mencakup semua, seperti kriteria penerima tunjangan khusus. Dan bagaimana tentang penetapan dan pendistribusian kuota tunjangan khusus 2016. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus adalah guru yang datanya valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bertugas di daerah khusus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan kuota nasional. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuo...

UKA SUSULAN KEMENAG RAYON 116 UNEJ

UKA 2012 SUSULAN KEMENAG   Untuk Bapak dan Ibu Guru di lingkungan Kementerian Agama yang belum mengikuti UKA, berikut ini pengumuman tentang UKA SUSULAN KEMENAG dari Panitia Sergur 2012 Rayon 116 Universitas Jember: Sesuai dengan surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan No 12665/J2/LL/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru di Lingkungan Kementerian Agama. Mengingat masih ada peserta yang belum mengikuti UKA pada tanggal 18 Juli 2012, maka dilaksanakan UKA Susulan bagi peserta PLPG di Rayon 116 Universitas Jember akan dilaksanakan pada Tanggal  3 Agustus 2012, Pukul : 07.30 – 10.00 WIB.  undangan UKA susulan Daftar peserta dan lokasi Uji Kompetensi Awal (UKA) Susulan : UKA susulan Hal-hal yang perlu dibawa peserta UKA adalah : tanda pengenal yang masih berlaku (KTP atau SIM), pensil 2b, karet penghapus, penggaris, ballpoint tinta hitam dan alas t...