Langsung ke konten utama

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Banyak para guru kebingungan, mengapa mereka tidak bisa untuk naik pangkat ke IIIB, IIIC, IIID, dan seterusnya. Padahal, angka kredit sudah memenuhi untuk kenaikan pangkat? Setelah usut punya usut, permasalahan mereka tidak bisa naik pangkat, yaitu terkendala pada nilai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) mereka yang masih di bawah nilai standar ketetapan untuk naik pangkat.

Kebanyakan para guru tidak mengerti apa sih yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) itu? Pada postingan kali ini, admin akan berbagi informasi tentang apa sih PKB itu?

Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, “Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesionalitasnya”. Berdasarkan pengertian tersebut, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dapat diartikan sebagai pengembangan kompetensi yang berhubungan dengan tugas guru atau tugas yang menunjang kinerja guru sebagai guru yang profesional.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:

  1. Pengembangan Diri, kegiatan pengembangan diri yang bisa diberikan angka kreditnya terbagi dua, yaitu: a. mengikuti diklat fungsional, b. melaksanakan kegiatan kolektif guru.
  2. Publikasi Ilmiah, publikasi ilmiah yang dapat diberikan angka kreditnya, yaitu: a. membuat publikasi ilmiah hasil penelitian, b. membuat publikasi buku.
  3. Karya Inovatif, karya inovatif yang dapat diberikan angka kreditnya, yaitu: a. menemukan teknologi tepat guna, b. menemukan/menciptakan karya seni, c. membuat/memodifikasi alat pelajaran, d. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada setiap pangkat atau jabatan guru dapat diliat pada gambar di bawah ini:


Demikian pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) semoga bermanfaat.

Sumber: dari berbagai sumber media cetak dan online.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

COVID-19 DAN NASIB PENDIDIKAN ANAK BANGSA

 COVID-19 DAN NASIB PENDIDIKAN ANAK BANGSA           Di akhir tahun 2019 dunia digemparkan dengan wabah Corona yang terkenal dengan pandemi Covid-19. Tiba-tiba dunia lumpuh dalam ketakutan. Semua menyembunyikan diri dan jaga jarak satu sama lain. Satu demi satu kurban berjatuhan dan terus menyebar ke penjuru dunia tidak terkecuali Indonesia. Dengan begitu cepat virus itu menebarkan hantu ketajuatan ke pelosok daerah sampai ke desa-desa.            Untuk menahan kecepatan penularan pandemi Covid-19 pemerintahpun mengeluarkan peraturan-peraturan. Mulailah semua kegiatan di laksanakan di rumah masing-masing. Pusat-pusat perkantoran ditutup, mal-mal ditutup, pasar, pertokoan, pabrik, bandara, pelabuhan, tempat ibadah, dan juga sekolah-sekolah tanpa kecuali kampus juga ditutup.            Aturan untuk melaksanakan protokol kesehatan mulai diter...

UKA SUSULAN KEMENAG RAYON 116 UNEJ

UKA 2012 SUSULAN KEMENAG   Untuk Bapak dan Ibu Guru di lingkungan Kementerian Agama yang belum mengikuti UKA, berikut ini pengumuman tentang UKA SUSULAN KEMENAG dari Panitia Sergur 2012 Rayon 116 Universitas Jember: Sesuai dengan surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan No 12665/J2/LL/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru di Lingkungan Kementerian Agama. Mengingat masih ada peserta yang belum mengikuti UKA pada tanggal 18 Juli 2012, maka dilaksanakan UKA Susulan bagi peserta PLPG di Rayon 116 Universitas Jember akan dilaksanakan pada Tanggal  3 Agustus 2012, Pukul : 07.30 – 10.00 WIB.  undangan UKA susulan Daftar peserta dan lokasi Uji Kompetensi Awal (UKA) Susulan : UKA susulan Hal-hal yang perlu dibawa peserta UKA adalah : tanda pengenal yang masih berlaku (KTP atau SIM), pensil 2b, karet penghapus, penggaris, ballpoint tinta hitam dan alas t...

Ujian Ulang I Periode 1 PLPG Rayon 116 Unej Tahun 2014

Ujian Ulang I Periode 1 PLPG Rayon 116 Unej Tahun 2014 - Pengumuman Ujian Ulang I Periode 1 PLPG Rayon 116 Unej yang kami share dari situs resmi PLPG Rayon 116 Unej Jember rayon116unej.wordpress.com : Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu Peserta PLPG  (lihat daftar   Peserta Ujian Ulang 1 Periode 1 ) untuk mengikuti Ujian Ulang I Periode 1 bagi peserta PLPG shift 1 dan 2  yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2014 . Para peserta diharuskan membawa kartu peserta PLPG (atau bukti sebagai peserta PLPG, seperti form A1), kartu tanda pengenal (KTP, SIM, dll). Peserta Ujian Tulis dimohon membawa pinsil 2B, karet penghapus, bolpoint dan alas tulis. Peserta Ujian Praktik ( Peer Teaching ) dimohon membawa RPP dan perangkat pembelajaran lainnya Selamat Ujian, semoga sukses PENGUMUMAN INI BUKAN PENGUMUMAN KELULUSAN Terima kasih Sekian informasi tentang  Ujian Ulang I Periode 1 PLPG Rayon 116 Unej Tahun 2014 , semoga bermanfaat bagi r...