Penetapan dan Pendistribusian Kuota
Tunjangan Khusus 2016
Kabar informasi mengenai tunjangan
khusus memang tidak ada habisnya. Selain mekanisme penyaluran yang sudah Anda
tahu, mari kita simak bagaimana penetapan dan pendistribusian kuota tunjangan
khusus 2016.
Apa itu penetapan dan pendistribusian
tunjangan? khusus untuk tahun 2016 pada tunjangan khusus telah tertera dalam
juknisnya. Semua itu mencakup segala aspek tentang pencairan dana ke setiap
daerah.
Tentunya untuk mendapatkan tunjangan
khusus, kita harus tahu alur tunjangan tersebut. Mencakup semua, seperti
kriteria penerima tunjangan khusus.
Dan bagaimana tentang penetapan dan
pendistribusian kuota tunjangan khusus 2016.
- Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima
tunjangan khusus adalah guru yang datanya valid dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) dan bertugas di daerah khusus.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menentukan
kuota nasional. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota
kabupaten/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima tunjangan
khusus.
- Penentuan nominasi penerima tunjangan khusus
berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodik per tanggal 29
Februari pada tahun berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam
petunjuk teknis.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota diberi hak untuk
membatalkan nominasi penerima tunjangan khusus secara online melalui
aplikasi SIMTUN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
ditentukan nominasi penerima tunjangan khusus, apabila guru bersangkutan
tidak memenuhi syarat dan mengusulkan pengganti berdasarkan urutan
nominasi.
- Setelah melewati batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak ditentukannya nominasi penerima tunjangan khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menetapkan penerima tunjangan khusus berdasarkan kriteria penerima.
Sumber: GURUKELAS,ID/OLEH MADAMVIA
Komentar
Posting Komentar