Langsung ke konten utama

Persyaratan Peserta UKG

Persyaratan Peserta UKG
Persyaratan Peserta
Bagi guru bersertifikat pendidik
1.Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011)
2.pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun,
3.masih aktif menjadi guru atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
Bagi guru belum bersertifikat pendidik
1.Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
2.Memiliki NUPTK
Teknis Pelaksanaan UKG
1.Sistem online
2.Sistem manual (paper pencil test)
Instrumen UKG
Instrumen UKG
kisi-kisi
butir soal
Bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban.
Komposisi tes
30% kompetensi pedagogik
70% kompetensi profesional
Waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit
Jumlah soal maksimal 100 butir soal.
Kompetensi yang diujikan
Kompetensi Pedagogik konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelima aspek dalam pelaksanaan pembelajaran
Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
Melaksanakan pembelajaran yang efektif
Menilai dan mengevaluasi pembelajaran

Kompetensi Profesional

Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
teks, konteks, & realitasfakta, prinsip, konsep dan prosedur
ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
Validasi data peserta diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta.
Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui aplikasi yang telah disediakan dalam website.
Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah:
NUPTK
Nomor Peserta Sertifikasi Guru (12 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik
Nama Guru
Status (PNS/Bukan PNS)
Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik)
Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)
Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Data yang dapat diperbaiki adalah:
Sekolah tempat tugas
Status (PNS/Bukan PNS)
Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1


 sumber; nq99.wordpress.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Peserta Yang Dinyatakan Lulus dan Diterima untuk Diusulkan Menjadi CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Pengumuman Peserta Yang Dinyatakan Lulus dan Diterima untuk Diusulkan Menjadi CPNSD Pemerintah Kabupaten Bondowoso dari Program PTT Kementerian Kesehatan Tahun 2017 Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor : 813/456/430.6.2/2017 tanggal 24 Februari 2017 tentang Pengumuman Peserta Yang Dinyatakan Lulus dan Diterima untuk Diusulkan Menjadi CPNS Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso dari Program PTT Kementerian Kesehatan Tahun 2017, dengan ini diumumkan Nama Peserta Ujian yang berhasil LULUS dan diterima untuk diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Surat Pengumuman 2. Nama Peserta Ujian yang berhasil Lulus dan Diterima untuk Diusulkan Menjadi CPNS Catatan  : Bagi Peserta yang dinyatakan LULUS agar hadir di  Aula Antapura Nayaka Wibawa BKD Bondowoso  pada hari  Senin  tanggal  27 Februari 2017  pukul  15.00 WIB  dengan membawa  Tanda Peserta Ujian S...

UKA SUSULAN KEMENAG RAYON 116 UNEJ

UKA 2012 SUSULAN KEMENAG   Untuk Bapak dan Ibu Guru di lingkungan Kementerian Agama yang belum mengikuti UKA, berikut ini pengumuman tentang UKA SUSULAN KEMENAG dari Panitia Sergur 2012 Rayon 116 Universitas Jember: Sesuai dengan surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan No 12665/J2/LL/2012 tanggal 4 Juli 2012 tentang pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru di Lingkungan Kementerian Agama. Mengingat masih ada peserta yang belum mengikuti UKA pada tanggal 18 Juli 2012, maka dilaksanakan UKA Susulan bagi peserta PLPG di Rayon 116 Universitas Jember akan dilaksanakan pada Tanggal  3 Agustus 2012, Pukul : 07.30 – 10.00 WIB.  undangan UKA susulan Daftar peserta dan lokasi Uji Kompetensi Awal (UKA) Susulan : UKA susulan Hal-hal yang perlu dibawa peserta UKA adalah : tanda pengenal yang masih berlaku (KTP atau SIM), pensil 2b, karet penghapus, penggaris, ballpoint tinta hitam dan alas t...

Info Ujian Ulang 1 Periode 3 PLPG Rayon 116 UNEJ

Info Ujian Ulang 1 Periode 3 PLPG Rayon 116 UNEJ Jember yang kami share dari situs resmi PLPG rayon 116 http://rayon116unej.wordpress.com . Info Ujian Ulang I Periode 3 untuk Peserta PLPG yang belum ujian ulang I direncanakan dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 9 September 2012. Daftar nama peserta akan diunggah minimal 2 hari sebelum pelaksanaan.http://rayon116unej.wordpress.com Sekian Info Ujian Ulang I Periode 3 untuk Peserta PLPG Rayon 116 Unej Jember, semoga bermanfaat dan tunggu berita dari kami berikutnya,